by wiemasen.
Hitam Putih Hak dan Kewajiban Suami Istri
Istrinya disuruh kerja dari pagi sampai petang membersihkan rumah, ngurus anak-anak dan malamnya masih disuruh ngurut suaminya lagi. Makanan istri tidak enak pada suatu saat, bisa menyebabkan suami marah besar. Atau istri lupa menyetrika baju kerja suaminya bisa membuahkan kata-kata sinis terhadap istrinya. Belum lagi tanggung jawab mendidik anak-anak yang diserahkan semua kepada istrinya. Pada saat anaknya dapat nilai merah, istrinya yang kena damprat.
Bagi yang belum menikah atau merencanakan untuk menikah, tolong perlakukan istri anda dengan baik. Kenapa begitu? Karena sebenarnya tugas isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban menyuapi makanan ke mulut isterinya. Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya kewajiban asasi seorang suami. Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Kalau perlu suami harus menyewa pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.
Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya kewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya. Jangan heran kalau memberi air susu ibu juga bukanlah kewajiban isteri. Tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, suami mengeluarkan upah kepada isterinya untuk menyusui anaknya sendiri.
Itulah hak dan kewajiban suami istri kalau dilihat dari sudut hitam putih saja.
Hubungan Dari Sisi Moral, Etika dan Hubungan Sosial
Selain itu kita juga patut melihat dari sisi moral, etika dan hubungan sosial. Tentu ada sisi-sisi lain seperti aspek rasa cinta, saling memiliki, saling tolong, saling merelakan hak dan saling punya keinginan untuk membahagiakan pasangannya.
Sehingga seorang isteri yang pada dasarnya tidak punya kewajiban atas semua hal itu, dengan rela dan ikhlas melayani suaminya, belanja untuk suami, masak untuk suami, menghidangkan makan di meja makan untuk suami, bahkan menyuapi makan untuk suami kalau perlu. Semua dilakukannnya semata-mata karena cinta dan sayangnya kepada suami. Dengan semua hal itu, tentunya isteri akan menerima pahala yang besar dari apa yang dikerjakannya. Karena dengan bantuannya itu, suami akan menjadi senang dan ridha kepadanya.
Maka pasangan itu akan memanen kebaikan dan pahala dari Allah SWT. Suami mendapat pahala karena sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu memberi hartanya untuk nafkah isterinya. Isteri mendapat pahala karena membantu meringankan beban suami. Meski hukumnya tidak wajib.
Itulah hubungan cinta antara suami dan isteri, yang jauh melebihi sekedar hubungan hak dan kewajiban. Tentu saja ketika seorang isteri mengerjakan hal-hal yang pada dasarnya menjadi kewajiban suami, maka wajar bila suami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tulus.
Jadi kalau istri anda memasak makanan yang tidak enak, lupa menggosok baju kerja anda, lupa membayar tagihan listrik, tidak tahu bagaimana mengajar matematik kepada anak anda, maka anda tidak anda hak untuk memarahinya. Kenapa begitu? Karena itu semua sebenarnya adalah tugas suami yang dikerjakan oleh istri anda secara sukarela.
Istri Tidak Berkewajiban Menafkahi Anak-Anak Yang Ditinggalkan Oleh Suaminya
Bahkan kalau si suami meninggalpun, tanggung jawab menafkahi anak-anak bukan urusan si istri. Tapi semua itu adalah tanggung jawab para saudara dari pihak suami yang masuk dalam kriteria ahli waris. Bila suami yang mati itu masih ada maka ayahnya itu yang menanggung nafkah para cucunya. Sedangkan pihak istri secara hakikatnya tidak menanggung nafkah buat anak-anaknya.
Para ahli waris suami itu berhak atas harta warisan yang ditinggalkan bila memang yang meninggal itu memiliki sejumlah harta. Dan sebaliknya, para ahli waris itu harus menanggung hutang si mayit bila matinya meninggalkan hutang. Termasuk bila meninggalkan tanggungan anak yatim. Jadi disinilah keadilan Islam.
Walaupun si istri kemudian bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, tapi secara hakikatnya, dia tetap tidak diwajibkan untuk membiayai anak-anaknya sendiri. Tapi bila sebagai ibu ingin memberikan nafkah pada anaknya, dia akan mendapat pahala sunnah.
Siapa Yang Menafkahi Istri Apabila Telah Menjadi Janda?
Pada saat sang wanita menikah, tanggung jawab penghidupannya ada di tangan suami. Tetapi jika ia menjadi janda, ia kembali menjadi tanggung jawab ayah dan saudara laki-lakinya. Dan bila tak ada seorang pun yang bisa menanggungnya, maka negaralah yang wajib memikirkannya. Itulah sebabnya, dalam Islam tidak ada pemisahan antara negara dan agama.
Adakah Harta Gono-Gini Dalam Islam?
Harta gono-gini (istilah Jawa), yaitu harta milik bersama suami istri yang didapat dari hasil gaji keduanya selama setelah pernikahan, tak ada dalam Islam. Bila istri berpenghasilan, maka bukan lantas milik bersama, tetapi tetap jadi haknya pribadi. Mengenai kerelaan istri untuk memberikan hartanya kepada suami, itu masalah lain, dan dinilai sebagai sedekah.
Apabila suatu waktu terjadi perceraian, maka harta pribadi istri tetap menjadi haknya. Kalaupun ada harta gono-gini, maka aturan pembagiannya fifty-fifty yang lazim digunakan orang adalah salah. Menurut Islam, harta istri tetap miliknya, tak ada hak suami atasnya.
Harta Istri
Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sebelum menikah atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.
Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala keperluan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami. Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi isterinya. Kalau suami tidak lagi bekerja dan digantikan oleh istrinya, maka si suami kehilangan posisi sebagai pemimpin bagi istrinya.
Namun yang biasa terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu merupakan ‘gaji’ atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Adapun keperluan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya tidak termasuk nafkah suami kepada isteri. Karena kewajiban mengeluarkan semua biaya rumah tangga itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.
Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri. Nafkah itu ‘bersih’ menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar sewa rumah dan semua keperluan sebuah rumah tangga.
Kalau dipikir-pikir, seorang perempuan yang kita nikahi itu, sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang emas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu rupiah.
Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga. Mulai dari subuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan atap rumah bocor. Sudah lelah bekerja seharian, malamnya masih pula ‘dipakai’ oleh suaminya.
Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk isteri ada nafkah eksklusif di mana mereka dapat hak atas ‘honor’ atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari. Uang itu sepenuhnya milik isteri dan suami tidak boleh meminta dari uang itu untuk bayar listrik, sewa rumah, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.
Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima ‘gaji’ sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.
Lumayan kan?
Nah harta itu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya melalui pembagian waris.
Sumber:
Artikel tanya jawab yang pernah diurus oleh ustadz Ahmad Sarwat, Lc di www.eramuslim.com yang berjudul:
1. Harta Isteri, yang Manakah?
2. Hukum Mawaris dan Sistem Keluarga Dalam Islam
3. Benarkah Kewajiban Suami Mengurus Rumah Tangga?
dan dari http://www.syariahonline.com
1. Suami wafat, siapa bertanggungjawab nafkah anak-anaknya?
Sumber : http://blog.wiemasen.com/2008/12/28/tugas-istri/
Artikel-artikel lainnya:
- Benarkah Tugas Istri Mengurus Rumah Tangga?
- Development of the Concept of Women’s Work
- Tanggung Jawab Nafkah Anak Yatim
- Perlukah Wanita Bekerja?
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
Kongsikan komen anda di sini...