Oleh Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali di alislamu.com
Diriwayatkan dari al-Bara' bin Azib r.a, "Nabi saw. telah melarang memakai kasur berwarna merah," (HR Bukhari [5849] dan Muslim [2066]).
Diriwayatkan dari Imran bin Hushain r.a, ia berkata, Rasulullah saw. melarang memakai kasur yang berwarna sangat merah," (Hasan lighairihi, HR at-Tirmidzi [2788]).
Diriwayatkan dari Ali r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang memakai kasur warna sangat merah," (Shahih, HR Abu Dawud [4050]).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw., "Bahwasanya beliau melarang memakai warna mufaddam," (Shahih, HR Ibnu Majah [3601]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memakai busana berwarna merah polos. Sebab urjuwan itu adalah warnah merah polos. Demikian juga mufaddam itu warna merah menyala yang tidak mungkin ditambah warna lain karena begitu merahnya.
- Dikisahkan tentang Rasulullah saw. di dalam hadits al-Bara', ia berkata, "Bahwasanya Rasulullah saw. dengan perawakan sedang dan sungguh aku melihat beliau memakai pakaian merah yang tiada seorangpun yang melebihi ketampanan beliau," (HR Bukhari [5848] dan Muslim [2337]). Hanya saja hadits ini bukanlah dalil bolehnya memakai warna merah polos sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Risyaadhush Shaalihiin (II/81).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/228-229.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
Kongsikan komen anda di sini...